Konsultan Pajak

PT. RAKHASA ARTHA WISESA
Kota Administrasi Jakarta Barat, Indonesia
Industri :
Komputer/TI
Posisi yang dibuka: 4
Total seluruh posisi: 4
Posted : 23 September 2024 00:00 WIB 36 hari - 31/12/2024 00:00 WIB
Spesialisasi : Layanan Bisnis
Rakhasa is a startup company engaged in Information Technology. We are a global IT Service Solutions Company and IT Consultant, building powerful mobile and desktop applications. Our company was founded in 2020 and has more than 10 years of experience..
Hanya orang yang mudah beradaptasi yang mampu bertahan dan orang yang punya visi misi sama yang bisa bergabung bersama kami.
Jenjang : Sarjana/S1
Program Studi : Semua Jurusan
Pengalaman : 3 Tahun
  • Gelar Sarjana di bidang Akuntansi, Perpajakan, Keuangan, atau bidang terkait.

  • Sertifikasi sebagai konsultan pajak atau sertifikasi pajak profesional lainnya (Brevet A/B/C adalah nilai tambah).

  • Pengalaman minimal 3-5 tahun dalam perpajakan atau konsultasi pajak.

  • Pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan di tingkat nasional dan internasional.

  • Keterampilan analitis yang kuat dan kemampuan untuk menafsirkan undang-undang perpajakan yang kompleks.

  • Kemampuan komunikasi yang baik, baik tertulis maupun lisan, untuk menjelaskan isu-isu perpajakan kepada klien.

  • Keterampilan negosiasi dan pemecahan masalah yang baik dalam menangani sengketa pajak.

  • Kemampuan bekerja di bawah tekanan dengan tenggat waktu yang ketat.

  • Pengalaman dalam penyusunan laporan perpajakan dan dokumentasi pendukung lainnya.

Level Masuk : Middle Level
Jumlah : 5 orang
Penempatan : Jakarta Barat
Tipe Pekerjaan : Penuh Waktu
Deskripsi Pekerjaan :
  • Memberikan konsultasi pajak kepada klien mengenai kewajiban dan kepatuhan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Menyusun strategi pajak yang efisien untuk meminimalkan beban pajak klien secara legal.

  • Meninjau dan menyiapkan laporan pajak tahunan, bulanan, serta dokumen perpajakan lainnya.

  • Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan pajak klien dan mengidentifikasi potensi risiko pajak.

  • Menyediakan representasi klien dalam urusan perpajakan dengan pihak otoritas pajak, termasuk dalam sengketa atau pemeriksaan pajak.

  • Melakukan riset terhadap peraturan perpajakan baru dan memberitahu klien mengenai dampaknya terhadap bisnis mereka.

  • Membimbing klien dalam proses pengajuan dan pengembalian pajak.

  • Memberikan rekomendasi untuk peningkatan efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak.

-
Link
Ditulis Oleh TimRekrutmen Dilihat 85 kali